Friedrick (dalam Suaib,2016:16) menjelaskan
bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok atau
pemerintah dalam seluruh lingkup besar dengan menunjukan hambatan-hambatan dan
kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijakan tersebut dalam rangka mencapai
tujuan tertentu.
Dari penjabaran teori di atas. Ada beberapa opportunity force (Otoriter) yang di lakukan oleh Menteri E SDM Bahlil Lahadalia. Secara nalar, tidak memungkinkan jika Menteri SDM mengeluarkan kebijakan yang pastinya ia mengetahui bahwa itu akan berdampak kepada masyarakat secara langsung.
Lalu, Siapa dalang di balik penarikan hak Ecer LPG 3 Kilo?
Anderson dalam teori Komunisikasinya membagi 5 elemen-elemen penting yang terkandung dalam kebijakan
publik antara lain sebagai berikut:
- Kebijakan selalu mempunyai suatu tujuan atau berorientasi pada suatu tujuan tertentu.
- Kebijakan berisi suatu tindakan atau pola tindakan pejabat-pejabat pemerintah.
- Kebijakan merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, dan bukan apa yang
bermaksud akan dilakukan. - Kebijakan publik bersifat positif (merupakan tindakan pemerintah terhadap masalah tertentu)
dan bersifat negatif (keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu). - Kebijakan publik (positif) selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang bersifat
memaksa (otoritatif).
Dari 5 elemen tersebut. Hanya ada 1 tokoh yang bisa mengimplementasikannya secara langsung secara bersamaan. Yakni pembuat grand desain perubahan batas umur di gedung putih Mahkamah Konstitusi.