Index Saham Merangkak, 3 Tips Dasar Pandangan Ekonomi Islam Dalam Memilih Samsaroh (Sales) Emiten dalam berinvestasi.

Avatar subhan

Perkembangan teknologi di dunia digital telah membawa gelombang perubahan yang sangat besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor ekonomi dan keuangan. Inovasi teknologi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan keuangan secara lebih mudah dan cepat, salah satunya investasi digital. Investasi yang dulunya memerlukan proses panjang dan tatap muka kini dapat dilakukan secara daring dengan bantuan sebuah platform digital.

Islam mempunyai konsep kehidupan yang terus merelevansikan konsepnya sesuai kondisi sebuah zaman. Nilai-nilai itu berupa pandangan yang baik dan benar dalam setiap perbuatan yang dilakukan manusia, termasuk investasi, yang merupakan bagian dari kegiatan ekonomi. Investasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan
pendapatan dari bagi hasil. Oleh karena itu, investasi yang baik adalah investasi yang memegang erat prinsip syariah dalam operasionalnya. Investasi syariah bertujuan untuk tercapainya maqasid syariah, yaitu untuk memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta.

Menginvestasikan dana dalam bentuk aset digital memerlukan perhitungan matang, apalagi jika digunakan sebagai investasi jangka panjang. Mengingat bahwa investasi digital memiliki risiko yang lebih besar daripada investasi biasa, perlunya melakukan analisa fundamental agar setidaknya dana investasi tetap terjaga dengan baik.
Adapun instrumen pada investasi digital di antaranya adalah saham, reksadana, emas digital, cryptocurrency, bitcoin, dan non-fungible token (NFT).

Saat ini, investasi digital menjadi tren di kalangan masyarakat. Minat yang tinggi terhadap investasi digital harus dibarengi
dengan bekal pengetahuan mengenai investasi digital yang cukup. Sebaliknya, jika masyarakat terburu-buru mengikuti tren tanpa mengetahui investasi digital, alih-alih kegiatan investasi digital menjadi mashlahah, malahan menjadi mudharat. Islam tidak
mengajarkan demikian. Segala sesuatu yang berhubungan dengan muamalah haruslah menjadi kebermanfaatan daripada kerugian. Dalam ajaran Islam, setiap kegiatan yang lebih banyak membawa kerugian daripada kebermanfaatan menjadi suatu yang haram
baginya. Hal tersebut juga dijelaskan dengan firman Allah SWT melalui Qur’an Surat AlBaqarah : 195, yang berbunyi:

۝ الْمُحْسِنِيْنَيُحِبُّاِنَّاَحْسِنُوْاۛوَالتَّهْلُكَةِۛاِلَى بِاَيْدِيْكُمْتُلْقُوْا وَلاَسَبِيْلِفِيْوَاَنْفِقُوْا

Artinya : Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Dari ayat tersebut, dapat diketahui bahwa Allah SWT menyukai umat-Nya yang selalu melakukan kebaikan. Tentunya dalam koridor dalam mengelola kekayaan yang dibenarkan dan tepat oleh Islam.

  1. Prinsip Keadilan.
    Prinsip keadilan harus dijunjung tinggi dalam investasi berbasis digital. Ini bermakna platform digital invest harus adil dalam memberikan informasi kepada semua investor dan tidak boleh ada diskriminasi. Semua investor harus memiliki akses yang sama terhadap informasi dan kesempatan investasi yang ditawarkan oleh platform.
  2. Transparansi
    Prinsip transparansi dalam investasi digital menciptakan dasar untuk
    pemahaman yang lebih baik bagi investor dan pihak terkait lainnya. Hal ini mencakup pengungkapan informasi mengenai kebijakan pengelolaan dana, termasuk akad-akad syariah apa yang digunakan dalam investasi digital. Dengan demikian, transparansi bukan hanya menjadi praktik terbaik untuk membangun kepercayaan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan kepatuhan investasi digital terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah yang mendasarinya. Informasi yang transparan memungkinkan investor
    untuk membuat keputusan yang informatif dan menghindari gharar atau ketidakpastian
    yang berlebihan dalam transaksi yang memiliki akad-akad di antaranya ; Musyarakah, Mudhorobah, Ijarah, Kafalah dan wakalah.
  3. Kepatuhan Hukum
    Adapun prinsip syariah kepatuhan hukum adalah prinsip hukum islam dan undang-undang negara yang berlaku dalam
    kegiatan ekonomi dan bisnis berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang
    memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah yang mengatur bagaimana memilih investasi yang dibolehkan syariat dan melarang kegiatan yang bertentangan dengan
    prinsip syariah dalam kegiatan investasi dan bisnis. Hal tersebut menjelaskan bahwa dalam aktivitas muamalah selama tidak ditemukan unsur-unsur yang dilarang syariah maka kegiatan investasi boleh dilakukan apapun jenisnya.

Tagged in :

Avatar subhan